Terungkap, Pegawai KPK Mantan Direktur Konsultan Pajak Milik Rafael Alun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo (RAT), Rabu (27/9/2023). Rani diketahui merupakan eks Direktur Keuangan di PT Artha Mega Ekadana (ARME), salah satu perusahaan milik Rafael Alun periode 2002 hingga 2005.
Status Rani sebagai pegawai KPK terungkap usai Hakim Ketua Suparman Nyompa mempertanyakan mengenai identitas saksi di awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Suparman kala itu bertanya kepada Rani mengenai dirinya yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT ARME.
"Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadana, pendidikan S1 manajemen keuangan, benar?" tanya hakim.
"Iya dulu, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005 Pak," ucap Rani.
"Pekerjaanya maksudnya Direktur Keuangan?" tanya Hakim.
"Dulu," jawab Rani.
"Sekarang?" tanya lagi hakim Suparman.
"Sekarang saya di KPK pak," timpal Rani.
Sebagai informasi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Status Rani sebagai pegawai KPK terungkap usai Hakim Ketua Suparman Nyompa mempertanyakan mengenai identitas saksi di awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Suparman kala itu bertanya kepada Rani mengenai dirinya yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT ARME.
"Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadana, pendidikan S1 manajemen keuangan, benar?" tanya hakim.
"Iya dulu, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005 Pak," ucap Rani.
"Pekerjaanya maksudnya Direktur Keuangan?" tanya Hakim.
"Dulu," jawab Rani.
"Sekarang?" tanya lagi hakim Suparman.
"Sekarang saya di KPK pak," timpal Rani.
Sebagai informasi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.