Sidang Lanjutan Korupsi BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Dihadirkan Jadi Saksi

Rabu, 27 September 2023 - 08:44 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Korupsi...
PN Jakpus kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan, Rabu (27/9/2023). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan, Rabu (27/9/2023).

Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca juga: Kepala TU Kominfo Ungkap Alur Pembelian Mobil Mewah Johnny Plate yang Disita Kejagung

Penasihat Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut ada lima saksi yang bakal dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari. Dua dari lima saksi tersebut yakni, mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif.

“Saksi-saksi untuk sidang perkara Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 yakni Anang Achmad Latief dan Johnny Gerard Plate,” ujarnya kepada wartawan.

“Saksi berikutnya Yohan Suryanto, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan,” sambungnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Lantas, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keenam terdakwa tersebut didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Dari kerugian negara tersebut, Johnny Gerard Plate didakwa turut diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar). Uang itu diduga hasil dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Bukan hanya Johnny Plate yang turut kecipratan uang korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, tapi ada sejumlah nama pihak dan korporasi lainnya. Adapun, pihak-pihak yang turut diperkaya dalam perkara ini yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.

Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan USD2.500.000. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Baca juga: Sespri Johnny G Plate Akui Terima Uang Rp500 Juta dari Dirut BAKTI Anang Achmad Latif

Lantas, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Wakil dari Sumut Ini Ingin Menginspirasi Perempuan Indonesia
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Berita Terkini
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved