Klarifikasi PPD Terkait Sopir Dirumahkan

Sabtu, 03 Juni 2017 - 13:19 WIB
Klarifikasi PPD Terkait Sopir Dirumahkan
Klarifikasi PPD Terkait Sopir Dirumahkan
A A A
JAKARTA - Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) memberikan klarifikasi mengenai beberapa pemberitaan sopir yang dirumahkan.

Melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (3/6/2017), Direktur SBU Transbusway Furada Harahap mengungkapkan, bahwa 57 pengemudi telah menyelesaikan masa kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT).

Terkait dengan hal tersebut, berikut 6 poin klarifikasi Perum PPD:

1. SBU Transbusway Perum PPD bukan merumahkan 57 pengemudi itu, namun mereka memang sudah selesai masa kerja sama dengan SBU Transbusway Perum PPD sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT).

2. SBU Transbusway Perum PPD memang sedang memasang CCTV pada armada kami yang terintegrasi dengan TransJakarta, sebagai upaya menjamin kenyamanan dan keselamatan para pengguna.

3. SBU Transbusway Perum PPD akan memperkerjakan kembali para pengemudi yang diistirahatkan itu pada saatnya yang akan diberitahukan kemudian selama yang bersangkutan punya memiliki loyalitas dan kinerja yang bagus kepada perusahaan.

4. SBU Transbusway Perum PPD sudah melakukan sosialisasi perihal pemasangan CCTV dan pengistirahatan para pramudi.

5. SBU Transbusway Perum PPD tetap akan melakukan pembayaran terhadap hak hak pramudi yang belum selesai.

6. Sehubungan dengan belum terpasangnya CCTV maka kuota pengoperasian bus SBU Transbusway Perum PPD pada Transjakarta berkurang, yang menyebabkan perusahaan menanggung beban biaya pramudi sebanyak 300 orang dan membuat perusahaan harus mengistirahatkan para pramudi dan on-board yang sudah selesai masa kerja sama dengan SBU Transbusway Perum PPD sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5165 seconds (0.1#10.140)