Pemilu 2024, Partai Perindo Dukung Larangan ASN Like dan Comment di Medsos

Senin, 25 September 2023 - 20:35 WIB
loading...
A A A
Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.

Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004; (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka

Selanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal like, comment dan share.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi salah satu poin pengaturan pelanggaran SKB tersebut.

Lebih lanjut, dalam poin kelima diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)