Pemilu 2024, Partai Perindo Dukung Larangan ASN Like dan Comment di Medsos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilu 2024, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung kebijakan pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan komentar dan like di media sosial. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik, Yusuf Lakaseng .
Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Saya mengapresiasi SKB Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur aturan untuk menegakkan netralitas ASN dalam Pemilu. Aturannya sangat detail terutama dalam penggunaan media sosial, melarang ASN untuk melakukan like, comment dan share yang bersifat partisan," kata Yusuf, Senin (25/9/2023).
Menurut Yusuf yang juga merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah ini menegaskan, aturan tersebut sebagai pertanda, negara benar-benar menjamin integritas kompetisi politik berlangsung adil dan memperlakukan semua calon serta partai politik secara setara.
Di samping aturan tersebut, Yusuf juga mengingatkan agar ASN netral bukan hanya di atas kertas aturan, melainkan juga dalam tingkah lakunya di masyarakat.
Tapi jauh yang lebih penting adalah pelaksanaannya di lapangan harus dipastikan dan jika ada pelanggaran haruslah mendapat sanksi yang berat.
"Saya melihat di SKB itu sanksinya masih berupa sanksi moral. Itu tidak cukup, harus sanksi penegakan disiplin sedang, bahkan berat diberlakukan tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Sebelumnya, SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).
Dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.
Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004; (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka
Selanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal like, comment dan share.
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi salah satu poin pengaturan pelanggaran SKB tersebut.
Lebih lanjut, dalam poin kelima diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Saya mengapresiasi SKB Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur aturan untuk menegakkan netralitas ASN dalam Pemilu. Aturannya sangat detail terutama dalam penggunaan media sosial, melarang ASN untuk melakukan like, comment dan share yang bersifat partisan," kata Yusuf, Senin (25/9/2023).
Menurut Yusuf yang juga merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah ini menegaskan, aturan tersebut sebagai pertanda, negara benar-benar menjamin integritas kompetisi politik berlangsung adil dan memperlakukan semua calon serta partai politik secara setara.
Di samping aturan tersebut, Yusuf juga mengingatkan agar ASN netral bukan hanya di atas kertas aturan, melainkan juga dalam tingkah lakunya di masyarakat.
Tapi jauh yang lebih penting adalah pelaksanaannya di lapangan harus dipastikan dan jika ada pelanggaran haruslah mendapat sanksi yang berat.
"Saya melihat di SKB itu sanksinya masih berupa sanksi moral. Itu tidak cukup, harus sanksi penegakan disiplin sedang, bahkan berat diberlakukan tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Sebelumnya, SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).
Dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.
Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004; (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka
Selanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal like, comment dan share.
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi salah satu poin pengaturan pelanggaran SKB tersebut.
Lebih lanjut, dalam poin kelima diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
(maf)