Politikus PAN Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun

Rabu, 29 April 2020 - 23:46 WIB
loading...
A A A
Anggota majelis hakim Duta Baskara mengungkapkan, seluruh uang suap bersumber dari pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo yang diserahkan bersama terpidana Natan Pasomba. Uang diterima secara langsung maupun melalui transfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT). Uang yang diterima langsung kemudian dimasukkan oleh Rifa Surya dan Suherlan ke rekening PT DIT.

Berikutnya Rifa dan Suherlan menyerahkan uang dalam enam tahap ke Sukiman. Serah terima terjadi di rumah dinas anggota DPR yang ditempati Sukiman, di kompleks perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Masing-masing pada pekan pertama Agustus 2017 sebesar Rp500 juta, pekan kedua Agustus 2017 Rp250 juta, pekan ketiga Agustus 2017 Rp200 juta dan USD22.000, September 2017 Rp500 juta, Desember 2017 Rp500 juta rupiah, dan April 2018 Rp700 juta.

"Ada kerja sama yang erat antara terdakwa (Sukiman) bersama saksi Rifa Surya dan saksi Suherlan. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang menghapus perbuatannya, untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya," tegas hakim Duta.

Atas putusan majelis hakim, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Sukiman bersama tim penasihat hukumnya langsung memastikan menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Sukiman.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Berpotensi...
Piala Dunia 2026 Berpotensi Jadi Panggung Terakhir Luka Modric
Militer AS Bangun Pangkalan...
Militer AS Bangun Pangkalan Baru di Dekat Perbatasan Gaza untuk Dukung Rencana Pasca-Perang
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Berita Terkini
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved