Pemerintah Diminta SP3 Aktivis Islam yang Dituduh Makar

Kamis, 25 Mei 2017 - 16:49 WIB
Pemerintah Diminta SP3 Aktivis Islam yang Dituduh Makar
Pemerintah Diminta SP3 Aktivis Islam yang Dituduh Makar
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta megeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap aktivis Islam yang dituduh makar maupun dikenakan pasal lainnya. Pemerintah juga diminta tidak mengkriminalisasi ulama, termasuk kepada Habib Rizieq Shihab.

Ketua Presidium Aksi Bela Islam 2 Desember (212) 2016 Ansufri Idrus Sambo mengatakan, sikap ini perlu diambil pemerintah bertepatan dengan datangnya bulan suci Ramadan. Menurutnya tuduhan yang dilayangkan kepada aktivis Islam dan ulama sangat tidak berdasar.

"Dan banyak lagi yang lain untuk dibebaskan dari segala macam tuduhan-tuduhan," ujar Sambo dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta, Kamis (25/5/2017).

Pada kesempatan itu dia juga mendesak pemerintah untuk mencabut pernyataannya terkait upaya pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia menegaskan, pemerintah tidak berwenang membubarkan ormas HTI. (Baca: Polisi Dinilai Gegabah Tangkap Sekjen FUI Terkait Makar)

"Karena pembubaran ormas di tangan pengadilan," tegasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3369 seconds (0.1#10.140)