Yusril Nilai Gugatan terhadap Pelantikan Ketua DPD Kurang Tepat

Rabu, 24 Mei 2017 - 20:54 WIB
Yusril Nilai Gugatan...
Yusril Nilai Gugatan terhadap Pelantikan Ketua DPD Kurang Tepat
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan objek gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta kurang tepat.

Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi saksi ahli MA di Sidang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Saya menganggap ini bukan objek keputusan ketatanegaraan. Sekarang anda bisa saja mengajukan gugatan, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan,” kata Yusril di Gedung PTUN, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut Yusril, menambahkan, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudistisial, melainkan sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

“Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pemilihan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kuorum atau dilakukan secara aklamasi. “Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah,” tutur Yusril.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono datang menyaksikan sidang gugatan di PTUN. Kehadirannya di PTUN hanya ingin mendukung MA sebagai tergugat. “Saya hanya mengecek saja ke sini. Saya support MA. Karena DPD juga memiliki kepentingan. Saya cek, saya support MA bisa lampaui proses ini,” kata Nono.

Dia menjelaskan sejatinya MA mempunyai dasar hukum yang kuat sebelum melakukan pengambilan sumpah jabatan pimpinan baru DPD. Nono optimistis MA akan memenangi perkara ini.

“Harapan kami tentu dari pihak DPD sekarang terutama pimpinan yang baru, agar MA menang. Kita berharap dan saya optimistis akan hal itu. MA itu sebuah lembaga tinggi, lembaga hukum peradilan tidak mungkin jalankan suatu tindakan tanpa ada landasan hukum,” ucap senator asal Maluku itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)