Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara, Perindo Yakin KPK Miliki Bukti yang Cukup

Jum'at, 22 September 2023 - 16:03 WIB
loading...
Karen Agustiawan Bantah...
Ketua Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun yakin KPK memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan . KPK menduga kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka mencapai sebesar Rp2,1 triliun, namun di sisi lain Karen Agustiawan menyebut justru mengalami keuntungan mencapai Rp1,6 triliun.

Ketua Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun mengajak masyarakat untuk mendukung kasus yang sedang berjalan ini. "Kita harus meletakkan bantahan Karen sebagai hak tersangka. Silakan saja, karena sebagai tersangka memiliki hak untuk menjawab dan mengklarifikasi. Khususnya pada tahap persidangan nanti," kata Tama, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Korupsi yang Harus Diprioritaskan KPK

Tama mengatakan, pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Tipikor harus mempertimbangkan unsur-unsur lainnya, seperti apakah ada kesengajaan dari tersangka membuat kebijakan yang melawan hukum, atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

"Apakah ada niat untuk memperkaya diri atau menguntungan orang lain baik perorangan atau korporasi. Nah, tentunya variabel – variabel ini harus saling berhubungan, dengan disertai dengan alat bukti yang mendukung. Saya percaya, ketika KPK menetapkan tersangka, sekurang-kurangnya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata dia.

Terkait perhitungan kerugian negara, Tama menyebut tentunya harus menunggu hasil perhitungan BPK atau BPKP. Di mana penyidik akan meminta lembaga tersebut untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Biasanya, mereka melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. "Berdasarkan aturan yang belaku, mereka adalah lembaga negara yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Rekomendasi
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Juara MasterChef Indonesia...
Juara MasterChef Indonesia Ini Pernah Kesurupan, Pengakuan Stephanie Mayerson Ini Bikin Bulu Kuduk Merinding
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Berita Terkini
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved