Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara, Perindo Yakin KPK Miliki Bukti yang Cukup
Jum'at, 22 September 2023 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
"Apakah ada niat untuk memperkaya diri atau menguntungan orang lain baik perorangan atau korporasi. Nah, tentunya variabel – variabel ini harus saling berhubungan, dengan disertai dengan alat bukti yang mendukung. Saya percaya, ketika KPK menetapkan tersangka, sekurang-kurangnya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata dia.
Terkait perhitungan kerugian negara, Tama menyebut tentunya harus menunggu hasil perhitungan BPK atau BPKP. Di mana penyidik akan meminta lembaga tersebut untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Biasanya, mereka melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. "Berdasarkan aturan yang belaku, mereka adalah lembaga negara yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara," katanya.
Terkait perhitungan kerugian negara, Tama menyebut tentunya harus menunggu hasil perhitungan BPK atau BPKP. Di mana penyidik akan meminta lembaga tersebut untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Biasanya, mereka melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. "Berdasarkan aturan yang belaku, mereka adalah lembaga negara yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara," katanya.
(cip)
Lihat Juga :