Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara, Perindo Yakin KPK Miliki Bukti yang Cukup
Jum'at, 22 September 2023 - 16:03 WIB
loading...
Ketua Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun yakin KPK memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan . KPK menduga kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka mencapai sebesar Rp2,1 triliun, namun di sisi lain Karen Agustiawan menyebut justru mengalami keuntungan mencapai Rp1,6 triliun.
Ketua Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun mengajak masyarakat untuk mendukung kasus yang sedang berjalan ini. "Kita harus meletakkan bantahan Karen sebagai hak tersangka. Silakan saja, karena sebagai tersangka memiliki hak untuk menjawab dan mengklarifikasi. Khususnya pada tahap persidangan nanti," kata Tama, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Korupsi yang Harus Diprioritaskan KPK
Tama mengatakan, pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Tipikor harus mempertimbangkan unsur-unsur lainnya, seperti apakah ada kesengajaan dari tersangka membuat kebijakan yang melawan hukum, atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Ketua Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun mengajak masyarakat untuk mendukung kasus yang sedang berjalan ini. "Kita harus meletakkan bantahan Karen sebagai hak tersangka. Silakan saja, karena sebagai tersangka memiliki hak untuk menjawab dan mengklarifikasi. Khususnya pada tahap persidangan nanti," kata Tama, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Korupsi yang Harus Diprioritaskan KPK
Tama mengatakan, pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Tipikor harus mempertimbangkan unsur-unsur lainnya, seperti apakah ada kesengajaan dari tersangka membuat kebijakan yang melawan hukum, atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Lihat Juga :