Kemlu: 168 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 22 September 2023 - 14:11 WIB
loading...
Kemlu: 168 WNI di Luar...
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha menyebut 168 WNI di luar negeri terancam hukuman mati. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut 168 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati. Mereka tersebar di lima negara yaitu Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam.

"Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI saat ini tengah menangani 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang tersebar di 5 negara (Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam),"kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Judha Nugraha, Jumat (22/9/2023).

Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah melakukan uji publik atas Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang sedang disusun oleh Kemlu sejak 2021. Uji publik tersebut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, media serta masyarakat sipil guna menjaring masukan untuk menyempurnakan pedoman tersebut.

Baca juga: 2 WNI Dieksekusi Mati Arab Saudi

Pedoman ini disusun sejak Juni 2021 melalui proses panjang yang meliputi antara lain studi literatur dan rangkaian diskusi multi-pihak. Pedoman terdiri dari berbagai aspek seperti prinsip, langkah serta bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya melalui upaya yudisial dan nonyudisial, termasuk upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.

"Dengan adanya pedoman ini diharapkan upaya pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri dapat dilaksanakan secara optimal guna memastikan seluruh hak-hak WNI dihadapan hukum terpenuhi, sesuai prinsip pelindungan yang diatur dalam Permenlu 5 Tahun 2018,"ucapnya.

Baca juga: Selama 2014-2019, Kemlu Bebaskan 304 WNI dari Hukuman Mati

Setelah mendapatkan saran dan masukan dalam uji publik ini, kata Judha, pedoman akan segara difinalisasi dan dijadikan rujukan bagi Perwakilan RI dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pendampingan terhadap WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. "Pada 2022, Kemlu dan Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati, meskipun di tahun yang sama, kasus baru yang muncul berjumlah 25,"kata dia.

Selain itu, Kemlu juga menyiapkan roadmap langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk persiapan review seluruh kasus yang terdaftar dan akan menunjuk segera pengacara untuk mengawal kasus dimaksud. "Pentingnya proses pendampingan hukum dilakukan sejak awal untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI, terutama dalam merespons perkembangan hukum terbaru," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
9 WNI yang Ditahan Israel...
9 WNI yang Ditahan Israel Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
2 WNI Akui Dapat Kekerasan...
2 WNI Akui Dapat Kekerasan Fisik saat Ditahan Israel, Diinjak, Ditendang, hingga Disetrum
Kemlu Ungkap Kondisi...
Kemlu Ungkap Kondisi 9 WNI Rombongan Global Sumud Flotilla
9 WNI yang Ditahan Israel...
9 WNI yang Ditahan Israel Alami Kekerasan Ditendang, Dipukul, hingga Disetrum
Kemlu Tegaskan Pembebasan...
Kemlu Tegaskan Pembebasan 9 WNI Ditangkap Israel Jadi Prioritas
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Israel Culik 5 dari...
Israel Culik 5 dari 9 WNI yang Gabung Global Sumud Flotilla, Ini Respons Kemlu RI
Kemlu Koordinasi Pembebasan...
Kemlu Koordinasi Pembebasan 4 ABK WNI MT Honour 25 yang Dibajak Perompak Somalia
Rekomendasi
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
Konser Reuni BTS di...
Konser Reuni BTS di Busan Molor 75 Menit, HYBE Minta Maaf dan Jelaskan Penyebabnya
Berita Terkini
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Infografis
5 Bandara Paling Sepi...
5 Bandara Paling Sepi di Indonesia, Bandara Purbalingga Mati Suri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved