Komunitas Advokat Ini Akan Laporkan Penghina JK ke Polisi

Senin, 22 Mei 2017 - 11:50 WIB
Komunitas Advokat Ini Akan Laporkan Penghina JK ke Polisi
Komunitas Advokat Ini Akan Laporkan Penghina JK ke Polisi
A A A
JAKARTA - Koordinator Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia Ratih Puspa Nusanti berencana akan melaporkan Silvester Matutina ke polisi.

Hal tersebut lantaran Silvester menuduh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI kemarin.

"Melihat perbuatan Silvester Matutina melakukan demo dan orasi di depan Mabes Polri beberapa waktu lalu sebagaimana rekaman peristiwa tersebut," kata Ratih dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Senin (22/5/2017).

"Diketahui pada 17 Mei 2017 adalah suatu provokasi yang dapat menimbulkan konflik atau perpecahan di dalam kehidupan anak bangsa Indonesia," imbuhnya.

Ratih menegaskan, maka seluruh Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia untuk mencegah konflik horizontal demi kerukunan anak bangsa, dengan ini terpaksa mengambil langkah hukum.

"Dengan mengadukan perbuatan Silvester Matutina ke Bareskrim Polri karena telah melanggar pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," urainya.

(Baca juga: JK Direndahkan dan Dihina, Komunitas Warga Bugis Meradang)


Ratih beralasan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk Diskriminasi Ras dan Etnis.

Adanya Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

"Kondisi masyarakat Indonesia yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis berpotensi menimbulkan konflik. Untuk menjamin tidak terjadinya konflik dan diskriminasi ,maka Pemerintah Indonesia membentuk sebuah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4817 seconds (0.1#10.140)