Toleransi Penopang Keberagaman dan Perekat Persatuan Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia adalah bangsa besar dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menaungi beragam perbedaan di dalamnya. Keberagaman ini terjaga karena ditopang pilar toleransi , yang tanpanya mungkin Indonesia sudah jatuh dalam jebakan homogenisasi dan menjadi bangsa yang didera konflik berkepanjangan.
Akademisi dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Alamsyah M Djafar mengatakan, nilai toleransi memiliki akar kuat dari jati diri bangsa Indonesia.
"Dalam konteks nilai Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi kebanggaan Indonesia, toleransi bisa dimaknai sebagai segala tindakan untuk menghormati dan menghargai hak-hak kelompok yang berbeda, baik secara agama, keyakinan, bahasa, etnis, jenis kelamin, pandangan politik, dan lain sebagainya," kata Alamsyah di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Ketika seseorang dianggap berbeda dari kebanyakan orang, maka tetap mendapatkan hak-hak yang telah dijamin pada UUD 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan lebih dari 40 hak warga negara seperti hak mendapatkan informasi, tidak diperlakukan diskriminatif, hak menjalankan agama dan keyakinan, hak mendapat pekerjaan, serta masih banyak lagi.
Menurut Alamsyah, penghormatan dan penghargaan dalam nilai toleransi itu dapat diterjemahkan salah satunya dengan tidak menghalangi-halangi orang lain dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
"Sebagai contoh, bersikap toleran terhadap orang yang berbeda agama dan keyakinan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melarang mereka untuk bisa menjadi guru di sekolah negeri. Sebab, hal tersebut adalah salah satu hak yang dijamin dalam UUD 1945. Toleransi juga dapat dimaknai secara aktif, yaitu dengan ikut memperjuangkan hak-hak mereka yang belum terpenuhi," katanya.
Alamsyah menilai kesetaraan hak yang diperjuangkan adalah yang tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Sejatinya, terpenuhinya kesetaraan hak orang atau kelompok tertentu tidak akan pernah merugikan atau mengurangi hak dari pihak lainnya.
Peneliti yang aktif menyoroti isu toleransi dan perdamaian ini menyatakan, masyarakat Indonesia sering menyamakan toleransi dengan permisivisme, yaitu membolehkan atau menyamakan segala hal.
"Padahal, toleransi tidak berarti toleran terhadap tindakan yang melanggar peraturan atau hukum yang berlaku, contohnya mentoleransi tindakan atau ujaran kebencian. Sikap toleransi seharusnya dimaknai dengan walaupun kita tidak setuju dengan pandangan tertentu, namun kita dapat menghargai pandangan yang berbeda tersebut," kata Alamsyah.
Secara umum, sudah bisa dilihat beberapa upaya dari pemerintah dan swasta untuk menjembatani berbagai perbedaan di masyarakat Indonesia. Upaya ini ditunjukkan dengan semakin banyaknya kegiatan yang memfasilitasi pertemuan antarkelompok masyarakat agar terjalin dialog yang dapat meneduhkan dan memupuk kerukunan.
Akademisi dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Alamsyah M Djafar mengatakan, nilai toleransi memiliki akar kuat dari jati diri bangsa Indonesia.
"Dalam konteks nilai Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi kebanggaan Indonesia, toleransi bisa dimaknai sebagai segala tindakan untuk menghormati dan menghargai hak-hak kelompok yang berbeda, baik secara agama, keyakinan, bahasa, etnis, jenis kelamin, pandangan politik, dan lain sebagainya," kata Alamsyah di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Ketika seseorang dianggap berbeda dari kebanyakan orang, maka tetap mendapatkan hak-hak yang telah dijamin pada UUD 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan lebih dari 40 hak warga negara seperti hak mendapatkan informasi, tidak diperlakukan diskriminatif, hak menjalankan agama dan keyakinan, hak mendapat pekerjaan, serta masih banyak lagi.
Menurut Alamsyah, penghormatan dan penghargaan dalam nilai toleransi itu dapat diterjemahkan salah satunya dengan tidak menghalangi-halangi orang lain dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
"Sebagai contoh, bersikap toleran terhadap orang yang berbeda agama dan keyakinan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melarang mereka untuk bisa menjadi guru di sekolah negeri. Sebab, hal tersebut adalah salah satu hak yang dijamin dalam UUD 1945. Toleransi juga dapat dimaknai secara aktif, yaitu dengan ikut memperjuangkan hak-hak mereka yang belum terpenuhi," katanya.
Alamsyah menilai kesetaraan hak yang diperjuangkan adalah yang tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Sejatinya, terpenuhinya kesetaraan hak orang atau kelompok tertentu tidak akan pernah merugikan atau mengurangi hak dari pihak lainnya.
Peneliti yang aktif menyoroti isu toleransi dan perdamaian ini menyatakan, masyarakat Indonesia sering menyamakan toleransi dengan permisivisme, yaitu membolehkan atau menyamakan segala hal.
"Padahal, toleransi tidak berarti toleran terhadap tindakan yang melanggar peraturan atau hukum yang berlaku, contohnya mentoleransi tindakan atau ujaran kebencian. Sikap toleransi seharusnya dimaknai dengan walaupun kita tidak setuju dengan pandangan tertentu, namun kita dapat menghargai pandangan yang berbeda tersebut," kata Alamsyah.
Secara umum, sudah bisa dilihat beberapa upaya dari pemerintah dan swasta untuk menjembatani berbagai perbedaan di masyarakat Indonesia. Upaya ini ditunjukkan dengan semakin banyaknya kegiatan yang memfasilitasi pertemuan antarkelompok masyarakat agar terjalin dialog yang dapat meneduhkan dan memupuk kerukunan.