Toleransi Penopang Keberagaman dan Perekat Persatuan Indonesia
Kamis, 21 September 2023 - 17:34 WIB
loading...
Anak-anak mengenakan pakaian tradisional Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia adalah bangsa besar dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menaungi beragam perbedaan di dalamnya. Keberagaman ini terjaga karena ditopang pilar toleransi , yang tanpanya mungkin Indonesia sudah jatuh dalam jebakan homogenisasi dan menjadi bangsa yang didera konflik berkepanjangan.
Akademisi dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Alamsyah M Djafar mengatakan, nilai toleransi memiliki akar kuat dari jati diri bangsa Indonesia.
"Dalam konteks nilai Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi kebanggaan Indonesia, toleransi bisa dimaknai sebagai segala tindakan untuk menghormati dan menghargai hak-hak kelompok yang berbeda, baik secara agama, keyakinan, bahasa, etnis, jenis kelamin, pandangan politik, dan lain sebagainya," kata Alamsyah di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Ketika seseorang dianggap berbeda dari kebanyakan orang, maka tetap mendapatkan hak-hak yang telah dijamin pada UUD 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan lebih dari 40 hak warga negara seperti hak mendapatkan informasi, tidak diperlakukan diskriminatif, hak menjalankan agama dan keyakinan, hak mendapat pekerjaan, serta masih banyak lagi.
Menurut Alamsyah, penghormatan dan penghargaan dalam nilai toleransi itu dapat diterjemahkan salah satunya dengan tidak menghalangi-halangi orang lain dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Akademisi dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Alamsyah M Djafar mengatakan, nilai toleransi memiliki akar kuat dari jati diri bangsa Indonesia.
"Dalam konteks nilai Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi kebanggaan Indonesia, toleransi bisa dimaknai sebagai segala tindakan untuk menghormati dan menghargai hak-hak kelompok yang berbeda, baik secara agama, keyakinan, bahasa, etnis, jenis kelamin, pandangan politik, dan lain sebagainya," kata Alamsyah di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Ketika seseorang dianggap berbeda dari kebanyakan orang, maka tetap mendapatkan hak-hak yang telah dijamin pada UUD 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan lebih dari 40 hak warga negara seperti hak mendapatkan informasi, tidak diperlakukan diskriminatif, hak menjalankan agama dan keyakinan, hak mendapat pekerjaan, serta masih banyak lagi.
Menurut Alamsyah, penghormatan dan penghargaan dalam nilai toleransi itu dapat diterjemahkan salah satunya dengan tidak menghalangi-halangi orang lain dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Lihat Juga :