KPK Periksa Irwan Mussry Suami Maia Estianty terkait Aliran Uang ke Eko Darmanto

Kamis, 21 September 2023 - 14:01 WIB
loading...
KPK Periksa Irwan Mussry...
KPK rampung memeriksa CEO Time International, Irwan Daniel Mussry sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa CEO Time International, Irwan Daniel Mussry sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto .

Suami dari Musisi Maia Estianty tersebut dicecar penyidik soal aliran penerimaan uang Eko Darmanto. Irwan diduga mengetahui aliran uang yang diterima Eko. Selain Irwan, aliran penerimaan uang Eko Darmanto juga ditelusuri KPK lewat empat saksi lainnya.



Adapun, keempat saksi lainnya tersebut yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai, Beni Novri Basran dan Abdurokhim. Kemudian, dua pihak swasta, Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna. Mereka diperiksa sebagai saksi pada Rabu 20 September 2023 kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/9/2023).

Sementara itu, Irwan Mussry berdalih tak ingat soal aliran uang Eko Darmanto. Sebab, ia mengaku perkenalannya dengan Eko sudah lama. Ia juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan jual beli jam tangan mewah.

"Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear," ucap Irwan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 2 September 2023 kemarin.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. kPK berjanji bakal menguraikan secara lengkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.

Penyidikan terhadap Eko Darmanto sendiri dimulai dari adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)