Pemerintah Diminta Telaah Dampak Menyeluruh Sebelum Terbitkan PP UU Kesehatan

Rabu, 20 September 2023 - 19:25 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Telaah...
Pemerintah diminta menelaah dampak secara menyeluruh saat menyusun PP terkait produk tembakau sebagai aturan turunan UU Kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menelaah dampak secara menyeluruh saat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau sebagai aturan turunan Undang-Undang ( UU) Kesehatan . Permintaan itu berkaitan dengan banyaknya wacana larangan terhadap produk tembakau , mulai dari penjualan rokok eceran, iklan, hingga dorongan untuk alih tanam dalam draf regulasi tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara mengatakan, ketika UU Kesehatan masih berbentuk draf dan belum disahkan DPR, publik sempat dikagetkan dengan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Setelah mendapat masukan dari banyak pihak, pasal tersebut akhirnya dihapus.

Ketut melanjutkan, masalah yang sama kini terjadi saat penyusunan aturan turunannya meski dengan narasi berbeda. Walau tidak disetarakan lagi dengan narkotika, tapi sejumlah wacana larangan terhadap produk tembakau di draf aturan turunan UU Kesehatan ini adalah bentuk baru untuk memposisikan produk tembakau seolah produk terlarang.

Baca juga: UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes

"Padahal di UU Kesehatan sebagai payung hukumnya tidak melarang penjualan dan promosi produk tembakau," kata Ketut.

Di luar rezim kesehatan, kata Ketut, sebenarnya pemerintah memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap eksistensi industri hasil tembakau. Sebab, industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan dalam penyerapan tenaga kerja.

"Ada 1,5 juta petani cengkih, ada pedagang rokok eceran, dan pekerja pabrik. Itu kan diperkirakan ada jutaan orang yang terlibat di industri ini," katanya.



Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, K Mudi mengatakan, ketika bicara tentang harmonisasi regulasi, semestinya tidak boleh ada pertentangan antara bunyi peraturan dalam UU dengan peraturan pelaksananya, termasuk PP.

"Tugas kami belum berakhir karena isunya kan harmonisasi aturan ini. Artinya konsentrasi kita juga akan ke sana lagi. Supaya harmonisasi PP 109/2012 itu jangan dilakukan perubahan. Cukup dengan PP itu saja lah, tinggal diberlakukan secara efektif," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Rekomendasi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
7 Negara Tertua di Dunia,...
7 Negara Tertua di Dunia, Lahir sebelum Dunia Punya Peta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved