Rapat Paripurna, DPR Tak Perlu Bahas Lagi Soal Angket KPK

Kamis, 18 Mei 2017 - 11:09 WIB
Rapat Paripurna, DPR Tak Perlu Bahas Lagi Soal Angket KPK
Rapat Paripurna, DPR Tak Perlu Bahas Lagi Soal Angket KPK
A A A
JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang. Para anggota dewan diminta tidak melanjutkan pembahasan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan penyimpangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pengajuan hak angket KPK terlalu prematur. Dia menerangkan, dalam Tatib DPR Pasal 171 disebutkan bahwa apabila satu saja fraksi tidak menyetujui digunakannya sebuah usulan hak angket, maka hak angket itu tidak dapat diteruskan.

"Terkait polemik hak angket, saya berharap agar sidang Paripurna tidak lagi melanjutkan penggunaan hak angket terhadap KPK itu," ujar Doli kepada SINDOnews melalui telepon, Kamis (18/5/2017).

Menurutnya upaya memperkuat KPK agar mampu bekerja profesional dan objektif tidak perlu melalui penggunaan hak angket. Dia menilai upaya itu bisa dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat kerja (raker). (Baca: Gerindra Siap Kirim Utusan ke Pansus DPR Terkait Angket)

"Jangan pula agenda pribadi atau kelompok tertentu dibawa-bawa mengatasnamakan DPR. Apalagi dipergunakan untuk melindungi orang per orang yang melakukan praktik korupsi," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5377 seconds (0.1#10.140)