KPK Periksa Suami Maia Estianty terkait TPPU di Kemenkeu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa suami penyanyi Maia Estianty , Irwan Daniel Mussry. Irwan diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (20/9/2023).
Selain suami Maia Estianty, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 4 orang lainnya yakni Beni Novri Basran dan Andurokhim selaku PNS, Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna dari pihak swasta.
Sebagai informasi, KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK telah mengantongi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi hingga TPPU Eko.
"Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (20/9/2023).
Selain suami Maia Estianty, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 4 orang lainnya yakni Beni Novri Basran dan Andurokhim selaku PNS, Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna dari pihak swasta.
Sebagai informasi, KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK telah mengantongi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi hingga TPPU Eko.
"Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
(jon)