Bamsoet Tegaskan Penggunaan Senpi Kaliber 9 MM Hanya untuk Lomba
Minggu, 02 Agustus 2020 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
"Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur!" tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, kepemilikan senjata api bagi sipil barus tetap mengacu pada Perkap dan tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap.
"Misalnya, yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, kepemilikan senjata api bagi sipil barus tetap mengacu pada Perkap dan tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap.
"Misalnya, yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :