Hotman Paris Kritisi Pernyataan Todung Soal Overkill Kasus Ahok

Selasa, 16 Mei 2017 - 08:00 WIB
Hotman Paris Kritisi Pernyataan Todung Soal Overkill Kasus Ahok
Hotman Paris Kritisi Pernyataan Todung Soal Overkill Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menjelaskan, bahwa hukum acara berbeda dengan substansi kasus. Hal itu dia katakan menanggapi pernyataan Todung Mulya Lubis terkait vonis dua tahun penjara yang dialami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Apabila Dr Mulya Lubis memahami praktik hukum acara pidana yang berbeda dengan substansi pidananya, maka seharusnya dia memikirkan acara agar pengadilan tinggi segera mempercepat menentukan sikap atas penangguhan," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (16/5/2017).

Selanjutnya, Hotman menjelaskan apabila jaksa penuntut umum (JPU) juga ajukan memori banding maka seharusnya semua keinginan tersebut langsung dilimpahkan berkasnya. "Apabila JPU ada kekurangan dokumentasi agar disusulkan kemudian (praktik biasa)," paparnya.

Dia pun mengingatkan, masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan komentar yang mengaku membela keadilan, namun tidak sesuai dengan praktik hukum acara pidana. Oleh karena itu, pernyataan Mulya Lubis adalah salah.

"Terlepas dari subtansi perkara vonis lebih besar dari tuntutan JPU adalah sah sesuai praktik hukum acara pidana bukan overkill," pungkasnya.

Sebelumnya, Todung Mulya Lubis menulis argumentasi terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penistaan Agama. Melalui media sosailnya @TodungLubis menyebut bahwa kasus dugaan penodaan agama terhadap Ahok dinilai overkill.

"Upaya hukum banding segera dilakukan. Tapi mengatakan bahwa putusan kasus Ahok seperti 'an overkill' tak keliru sama sekali," kicau akun @TodungLubis.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6301 seconds (0.1#10.140)
pixels