Peserta SKB CPNS Harus Daftar Ulang, BKN Jamin Tak Ada Perubahan Kelulusan SKD

Minggu, 02 Agustus 2020 - 18:04 WIB
loading...
Peserta SKB CPNS Harus Daftar Ulang, BKN Jamin Tak Ada Perubahan Kelulusan SKD
Bagi pelamar CPNS tahun 2019 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) Maret lalu diminta untuk melakukan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) Maret lalu diminta untuk melakukan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB). Pengumuman dan daftar ulang dijadwalkan tanggal 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.

(Baca juga: Tangkal Depresi, Kesehatan Mental Kian Relevan Seiring Pandemi Corona)

"Harusnya sih mulai tanggal 1 Agustus sudah diumumkan (seleksi lanjutan) di masing-masing instansi. Termasuk daftar ulang SKB," kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).

(Baca juga: Garena Kolaborasi dengan Netflix Hadirkan Money Heist dalam Game)

Ditanyakan apakah semua instansi akan mengumumkan secara serentak, Paryono belum dapat memastikannya. Namun BKN sudah mengirimkan surat terkait jadwal tahapan seleksi lanjutan CPNS ke setiap instansi. (Baca juga: MINI John Cooper Works GP, Anomali MINI Paling Sangar)

"Nah kalau instansi mana yang sudah umumkan saya harus cek. Itu gini, tanggal 1 sampai 7 Agustus itu kayaknya sih karena peserta sudah bisa melakukan daftar ulang kemungkinan semua instansi sudah mengumumkan. Kan sudah ada surat BKN yang ditujukan ke PPK," ungkapnya.

Dia pun memastikan bahwa tidak akan ada perbedaan keputusan terkait dengan pelamar yang akan melanjutkan ke tahapan SKB. Dia menjamin bahwa data kelulusan pelamar tidak akan berubah.

"Saya kira enggak ada yang seperti itu. Karena semua data kita yang pegang. Semua data setelah direkonsiliasi, kita masih ada datanya. Sehingga tidak ada data yang hilang misalnya dari yang lulus menjadi tidak ada ketika daftar ulang. Saya kira tidak ada," tegasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2406 seconds (0.1#10.140)