KPU Rapat Konsultasi Bahas Pendaftaran Capres-Cawapres dengan DPR Besok

Selasa, 19 September 2023 - 15:32 WIB
loading...
KPU Rapat Konsultasi...
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik mengatakan pihaknya akan melakukan rapat konsultasi terkait pendaftaran capres-cawapres dengan Komisi II DPR pada Rabu (20/9/2023) sore. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengatakan pihaknya akan melakukan rapat konsultasi terkait pendaftaran capres-cawapres dengan Komisi II DPR pada Rabu (20/9/2023) sore.

"Jam 15.30 WIB akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan pemerintah sebagaimana Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang bertempat di DPR," ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).



Idham menjelaskan rapat konsultasi itu harus dilakukan sebelum KPU memajukan pendaftaran capres-cawapres yang dituangkan ke dalam PKPU.

"Setelah melakukan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah, kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemenkumham untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti," jelas Idham.

Pihaknya menargetkan PKPU terkait pemajuan pendaftaran capres-cawapres dapat segera rampung dalam waktu dekat. Bila disahkan, lanjut Idham, KPU akan menyosialisasikan aturan tersebut.

"Ya akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia," papar Idham.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengonsultasikan perubahan jadwal pendaftar capres-cawapres yang akan dimuat dalam PKPU. Doli menyampaikan pihaknya akan memprioritaskan rapat konsultasi itu dengan KPU.

"Memang sampai saat ini setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Kom II dan pemerintah. Nah kami menunggu tentu nanti pasti akan ada permimtaan penjelasan lebih detail ya," ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.

Seperti diketahui, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres yang semula dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dimajukannya pendaftaran capres dan cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.



"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT dan untuk (pemilu) presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dikutip Sabtu 9 September 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)