Pengamat: Jabatan Panglima TNI Sebaiknya Tidak Diperpanjang, Regenerasi Harus Jalan

Selasa, 19 September 2023 - 06:22 WIB
loading...
Pengamat: Jabatan Panglima...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, jabatan Panglima TNI sebaiknya tidak diperpanjang karena regenerasi harus terus berjalan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan segera berakhir pada November 2023. Namun hingga kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menunjuk siapa yang akan menjadi Panglima TNI selanjutnya.

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Kertopati mengatakan, proses pergantian Panglima TNI sejak periode Reformasi selalu menjadi topik yang menarik perhatian banyak kalangan. Banyak pakar dan akademisi memberikan pandangan terkait perspektif dan ketentuan yang berlaku selama ini.

Perempuan yang akrab disapa Nuning ini menyebut, suksesi di tubuh TNI selalu menjadi diskursus yang hangat mengingat TNI sebagai salah satu komponen penting Bangsa Indonesia banyak berperan dalam dinamika di Nusantara ini.

“Saya rasa Komisi I DPR harus menolak perpanjangan masa bakti (kerja) Panglima TNI. Apa alasannya? Regenerasi harus jalan, jika diperpanjang karier para perwira di bawahnya akan tersendat. Tidak ada alasan dilakukan perpanjangan,” ujarnya, Selasa (20/9/2023).

Baca juga: TB Hasanuddin Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Mantan anggota Komisi I DPR ini menegaskan, proses pergantian Panglima TNI harus berlangsung sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana usia pensiun prajurit untuk perwira tinggi (Pati) itu 58 tahun.

Berdasarkan pasal 13 ayat 4 UU Nomor 34 Tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Artinya KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI.

“Meski harus bergantian namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun,” tegasnya.

Baca juga: Pengamat Militer: UU TNI Tak Memungkinkan Hadirnya Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima

Meski demikian, kata Nuning, ada tiga hal penting yang patut dipertimbangkan dan diperhatikan. Pertama, usia dan prestasi kerja. Pengamat militer dan intelijen ini menilai, sangat penting untuk menentukan proyeksi masa jabatan Panglima TNI minimal dua tahun ke depan untuk menjaga proses regenerasi.

Jika tidak diperhatikan, maka pengalaman menunjukkan beberapa perwira yang cemerlang tidak sempat menjabat karena terhalang seniornya yang belum pensiun. Padahal untuk jabatan sestrategis Panglima TNI tidak harus menunggu usia pensiun.

”Apalagi jika dipertimbangkan prestasi kerja selama dinas. Ukuran prestasi kerja yang memang belum standar menyebabkan banyak spekulasi yang hanya berdasarkan rekam jejak pengalaman dinas,” ujarnya.

Kedua, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI ke depan sebagai bagian modernisasi alutsista sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal. Ketiga, pertimbangan perkembangan lingkungan strategis pada tataran Global dan Regional.

”Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan (detterence strategy ) bagi petinggi militer internasional. Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional. Untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI harus ada pengkajian dulu sampai jelas alasan perpanjangannya,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Komisi I Ingatkan Pemerintah...
Komisi I Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jadikan Bandara Kertajati sebagai Bengkel Pesawat Hercules
2 Brigjen dan 1 Kolonel...
2 Brigjen dan 1 Kolonel Digeser Jadi Danrem pada Mutasi Maret 2026, Ada Kasdivif 1 Kostrad
Cek Kesiapan Arus Mudik...
Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima TNI, hingga Menko PMK Patroli Naik Heli
2 Polisi Meninggal Tertabrak...
2 Polisi Meninggal Tertabrak Truk Tentara, Panglima TNI Pastikan sedang Diselidiki
Rekomendasi
Venezuela Diguncang...
Venezuela Diguncang Gempa M7,2 Berturut-turut, Korban Tewas Diperkirakan Ribuan Orang
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
LineShine Jadi Superkomputer...
LineShine Jadi Superkomputer Tercepat di Dunia, China Mampu Kalahkan AS
Berita Terkini
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved