Bubarkan HTI Tanpa Proses Hukum, Pemerintah Hina Demokrasi

Senin, 08 Mei 2017 - 16:19 WIB
Bubarkan HTI Tanpa Proses Hukum, Pemerintah Hina Demokrasi
Bubarkan HTI Tanpa Proses Hukum, Pemerintah Hina Demokrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) disindir dalam kebijakannya untuk membubarkan Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintahan Jokowi dalam perspektif hukum dinilai sama saja dengan HTI.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembubaran Ormas Islam HTI harus didasari fakta hukum yang jelas. Artinya, kata dia pembubaran Ormas Islam HTI tanpa melalui proses hukum tidak boleh dilakukan.

"Apa bedanya, HTI dengan ormas lain yang tidak menghormati hukum? Apa bedanya pemerintah dengan HTI bila abai dengan proses pengadilan," ujar Dahnil dalam akun Twitter @Dahnilanzar, Senin (8/5/2017).

Dia mengingatkan, Pemerintahan Jokowi sama saja menghina demokrasi di Indonesia jika mengesampingkan proses hukum dalam membubarkan Orams Islam HTI. Maka itu dia meminta Pemerintahan Jokowi bisa mempertanggungjawabkan sikapnya soal pembubaran HTI dengan bukti yang kuat melalui pengadilan. (Baca: Alasan Pemerintah Bubarkan Ormas HTI)

"Demokrasi yang dikutuk oleh HTI itu pun ikut kita kutuk dengan laku antidemokrasi, abai penegakan hukum melalui pengadilan. Kita jadi sama dengan HTI," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3737 seconds (0.1#10.140)