Gus Yahya: Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU Tak Boleh Nyaleg
Jum'at, 15 September 2023 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Terkait rangkap jabatan, kata Gus Yahya, akan dibahas dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2023 yang akan digelar pada 18-20 September 2023 mendatang. Adapun salah satu yang direvisi ialah penambahan beberapa pasal baru dalam Perkum tentang Rangkap Jabatan. Sebab di aturan hasil Konbes 2022 belum menempatkan secara lebih rinci mengenai rangkap jabatan.
Nantinya akan ditegaskan beberapa posisi yang tak boleh rangkap jabatan adalah Rais Aam PBNU, Ketua Umum PBNU, Rais Syuriyah PWNU dan PCNU, serta Ketua PCNU dan PWNU.
Baca juga: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Punya Hubungan dengan Partai Manapun
"Untuk mandataris yaitu Rais Aam dan Ketum, Rais dan ketua di semua tingkatan tidak boleh merangkap jabatan dengan pengurus parpol di tingkat apa pun. Walaupun di parpol cuma penasihat, seksi konsumsi, tetap enggak boleh. Kalau mandataris nggak boleh merangkap di kepengurusan partai dalam level apa pun," katanya.
Nantinya akan ditegaskan beberapa posisi yang tak boleh rangkap jabatan adalah Rais Aam PBNU, Ketua Umum PBNU, Rais Syuriyah PWNU dan PCNU, serta Ketua PCNU dan PWNU.
Baca juga: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Punya Hubungan dengan Partai Manapun
"Untuk mandataris yaitu Rais Aam dan Ketum, Rais dan ketua di semua tingkatan tidak boleh merangkap jabatan dengan pengurus parpol di tingkat apa pun. Walaupun di parpol cuma penasihat, seksi konsumsi, tetap enggak boleh. Kalau mandataris nggak boleh merangkap di kepengurusan partai dalam level apa pun," katanya.
(abd)
Lihat Juga :