Biar Serentak, KPU Akan Tetapkan Tanggal Coblos Ulang

Selasa, 02 Mei 2017 - 15:24 WIB
Biar Serentak, KPU Akan Tetapkan Tanggal Coblos Ulang
Biar Serentak, KPU Akan Tetapkan Tanggal Coblos Ulang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyerentakkan kembali pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung disejumlah daerah di tanah air.

PSU sendiri terjadi karena beberapa sebab seperti rekomendasi panwas setempat serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU hasil sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

"PSU akan kita seragamkan tanggalnya dalam rangka memudahkan koordinasi," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Guna merealisasikan hal itu, KPU menurut Ilham terus mensupervisi daerah penyelenggara PSU, seperti menanyakan progres tahapan, kesiapan pencetakan surat suara serta ketersediaan anggaran.

"Kita targetkan Mei ini. Kan batasan waktunya 30 hari, mungkin sekitar tanggal 25-an, bisa hari ke-20 atau 25," jelas Ilham.

Meski demikian Ilham mengecualikan PSU di Yapen (Papua Barat) bisa berlangsung bersama daerah lainnya. Yapen sendiri diperintahkan oleh MK melaksanakan PSU disemua TPS (264 TPS) di 16 distrik yang mereka miliki karena terindikasi terjadi kecurangan.

"Kalau (daerah) Yapen, kemungkinan Juli karena ini menyangkut anggaran serta PSU di semua TPS," tambah Ilham.

Sebagaimana diketahui PSU sendiri berlangsung disejumlah daerah di tanah air. Selain Yapen, daerah penyelenggara PSU di antaranya Maybrat (1 TPS), Gayo Lues (5 TPS), Bombana (7 TPS), Puncak Jaya (6 distrik), Tolikara (18 distrik), Jayapura (229 TPS).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4668 seconds (0.1#10.140)