Sumatera Barat Beberkan Tiga Pendekatan Pertahankan Zona Hijau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat H Irwan Prayitno menjelaskan bahwa pemerintah daerah Sumatera Barat memiliki tiga pendekatan untuk mempertahankan zona hijau.
“Pertama kita menjalani pendekatan yang testing, tracking, isolasi dan karantina secara buat masif dan efektif sehingga potensi penularan COVID-19 dapat terkendali positivity rate di Sumatera Barat hanya 1,4 persen,” ujar Irwan dalam dialog melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Irwan menjelaskan bahwa testing rate yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat telah melebihi dari standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Kalau WHO hanya 5.000 per 1 juta, kita telah melakukan lebih 10.000 tes atau sekitar 1,2 persen di Sumatera Barat yang melebihi standar WHO,” lanjut Irwan.
Upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat adalah menjaga perbatasan udara dan darat.
(Baca juga: Memprihatinkan, PB IDI: Sudah 72 Dokter Meninggal Akibat Covid-19)
“Kemudian yang kedua untuk menjaga perbatasan udara dan darat. Jika melalui perjalanan udara, setiap masuk ke wilayah Sumatera Barat akan kita fasilitasi swab gratis di airport,” ucapnya.
Ketiga adalah penerapan sanksi dalam pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan. Irwan mengungkapkan bahwa Pemerintah Sumatera Barat telah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berisi sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Kita sedang membuat Perda yang ada sanksi pidana kepada mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan. Sekarang peraturan Bupati, peraturan Walikota, Pergub ada berupa sanksi administratif maupun denda seperti denda pidana hukuman dengan kurungan dan denda uang,” ungkap Irwan.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie atau Amie mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat, baik melalui pendekatan kognitif hingga pemberian sanksi bagi pelanggar. (Baca juga Infografis: Tangkal Depresi, Kesehatan Mental Kian Relevan Seiring Pandemi Corona)
“Pertama kita menjalani pendekatan yang testing, tracking, isolasi dan karantina secara buat masif dan efektif sehingga potensi penularan COVID-19 dapat terkendali positivity rate di Sumatera Barat hanya 1,4 persen,” ujar Irwan dalam dialog melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Irwan menjelaskan bahwa testing rate yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat telah melebihi dari standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Kalau WHO hanya 5.000 per 1 juta, kita telah melakukan lebih 10.000 tes atau sekitar 1,2 persen di Sumatera Barat yang melebihi standar WHO,” lanjut Irwan.
Upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat adalah menjaga perbatasan udara dan darat.
(Baca juga: Memprihatinkan, PB IDI: Sudah 72 Dokter Meninggal Akibat Covid-19)
“Kemudian yang kedua untuk menjaga perbatasan udara dan darat. Jika melalui perjalanan udara, setiap masuk ke wilayah Sumatera Barat akan kita fasilitasi swab gratis di airport,” ucapnya.
Ketiga adalah penerapan sanksi dalam pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan. Irwan mengungkapkan bahwa Pemerintah Sumatera Barat telah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berisi sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Kita sedang membuat Perda yang ada sanksi pidana kepada mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan. Sekarang peraturan Bupati, peraturan Walikota, Pergub ada berupa sanksi administratif maupun denda seperti denda pidana hukuman dengan kurungan dan denda uang,” ungkap Irwan.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie atau Amie mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat, baik melalui pendekatan kognitif hingga pemberian sanksi bagi pelanggar. (Baca juga Infografis: Tangkal Depresi, Kesehatan Mental Kian Relevan Seiring Pandemi Corona)