Mardani Maming Diberhentikan dari Bendahara Umum PBNU, Digantikan Gudfan Arif

Kamis, 14 September 2023 - 08:42 WIB
loading...
Mardani Maming Diberhentikan...
Mardani Maming diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Mardani Maming diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Posisi Mardani Maming digantikan Gudfan Arif yang semula menjabat Pelaksana tugas (Plt) Bendum PBNU.

Hal ini disahkan melalui terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Rais Aam Miftachul Akhyar, Katib Aam Akhmad Said Asrori, dan Sekjen Saifullah Yusuf

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

"PBNU memberhentikan dengan hormat KH Amiruddin Nahrawi, H Ulyas Taha, dan H Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU. PBNU juga memberhentikan H Mardani H Maming dari jabatan Bendahara umum PBNU dan H Ahmad Nadzir, H Burhanuddin Mochsen, dan H Ashari Tambunan dari bendahara PBNU. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," demikian dikutip dalam laman resmi NU Online, Kamis (14/9/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Aliran suap sebesar Rp104 miliar tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Dalam persidangan di pengadilan, Mardani divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Selanjutnya, dalam putusan banding, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memvonis Mardani dengan vonis 12 belas tahun penjara.

Baca Juga: KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin

Selain itu, PBNU juga menetapkan KH Masyhuri Malik yang semula menjabat sebagai a’wan PBNU menjadi Ketua PBNU, H Nusron Wahid yang semula Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua PBNU, dan H Amin Said Husni yang semula Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.

PBNU juga menetapkan H Mohammad Jusuf Hamka yang semula Ketua PBNU menjadi Bendahara PBNU dan H Fahmy Akbar Idries semula Bendahara PBNU menjadi Ketua PBNU.

Sementara itu, H Mohammad Faesal yang semula Wakil Sekretaris Jenderal PBNU ditetapkan menjadi Ketua PBNU. PBNU juga menetapkan A Suaedy dan KH Ulil Abshar Abdalla sebagai Ketua PBNU, serta Hj Safira Machrusah, H Amir Ma’ruf, dan H Ahmad Ginanjar Sya’ban sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.

Terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027 tidak lagi berlaku.

Dengan demikian melalui surat ini, PBNU juga menegaskan kepada para pengurus untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan yang ditetapkan dalam permusyawaratan NU.

SK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, maka SK ini akan dtinjau kembali sebagaimana mestinya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Rekomendasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved