Mardani Maming Diberhentikan dari Bendahara Umum PBNU, Digantikan Gudfan Arif

Kamis, 14 September 2023 - 08:42 WIB
loading...
Mardani Maming Diberhentikan...
Mardani Maming diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Mardani Maming diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Posisi Mardani Maming digantikan Gudfan Arif yang semula menjabat Pelaksana tugas (Plt) Bendum PBNU.

Hal ini disahkan melalui terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Rais Aam Miftachul Akhyar, Katib Aam Akhmad Said Asrori, dan Sekjen Saifullah Yusuf



"PBNU memberhentikan dengan hormat KH Amiruddin Nahrawi, H Ulyas Taha, dan H Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU. PBNU juga memberhentikan H Mardani H Maming dari jabatan Bendahara umum PBNU dan H Ahmad Nadzir, H Burhanuddin Mochsen, dan H Ashari Tambunan dari bendahara PBNU. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," demikian dikutip dalam laman resmi NU Online, Kamis (14/9/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Aliran suap sebesar Rp104 miliar tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Dalam persidangan di pengadilan, Mardani divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Selanjutnya, dalam putusan banding, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memvonis Mardani dengan vonis 12 belas tahun penjara.


Selain itu, PBNU juga menetapkan KH Masyhuri Malik yang semula menjabat sebagai a’wan PBNU menjadi Ketua PBNU, H Nusron Wahid yang semula Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua PBNU, dan H Amin Said Husni yang semula Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.

PBNU juga menetapkan H Mohammad Jusuf Hamka yang semula Ketua PBNU menjadi Bendahara PBNU dan H Fahmy Akbar Idries semula Bendahara PBNU menjadi Ketua PBNU.

Sementara itu, H Mohammad Faesal yang semula Wakil Sekretaris Jenderal PBNU ditetapkan menjadi Ketua PBNU. PBNU juga menetapkan A Suaedy dan KH Ulil Abshar Abdalla sebagai Ketua PBNU, serta Hj Safira Machrusah, H Amir Ma’ruf, dan H Ahmad Ginanjar Sya’ban sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.

Terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027 tidak lagi berlaku.

Dengan demikian melalui surat ini, PBNU juga menegaskan kepada para pengurus untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan yang ditetapkan dalam permusyawaratan NU.

SK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, maka SK ini akan dtinjau kembali sebagaimana mestinya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)