DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu Tak Ikut Dalam Perdebatan Jadwal Pendaftaran Capres
Kamis, 14 September 2023 - 06:32 WIB
loading...
DKPP mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan terkait isu-isu maupun wacana kepemiluan yang berkembang di masyarakat. Foto/DKPP
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan terkait isu-isu maupun wacana kepemiluan yang berkembang di masyarakat.
Salah satu isu atau wacana yang ramai diperbincangkan saat ini adalah tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 akan dimajukan.
Baca juga: Apresiasi KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres, Perindo: Rakyat Bisa Segera Tentukan Pilihan
"Harapan saya saudara semua sebagai penyelenggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan semacam itu. Itu adalah ranah pembuat undang-undang,” ujar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikutip, Kamis (14/9/2023).
Raka Sandi mengatakan jika penyelenggara ikut dalam perdebatan tersebut justru akan membuat masyarakat kebingungan. Di satu sisi masyarakat membutuhkan kepastian, salah satunya berasal dari penyelenggara.
Penyelenggara khususnya jajaran pengawas, lanjut dia, sebaiknya fokus dan tidak ragu menjalankan tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya yakni pencegahan serta penindakan pelanggaran tahapan Pemilu 2024.
Dalam menjalankan itu, lanjut dia, pengawas pemilu harus didasari peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku maupun kode etik dan pedoman perilaku.
Salah satu isu atau wacana yang ramai diperbincangkan saat ini adalah tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 akan dimajukan.
Baca juga: Apresiasi KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres, Perindo: Rakyat Bisa Segera Tentukan Pilihan
"Harapan saya saudara semua sebagai penyelenggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan semacam itu. Itu adalah ranah pembuat undang-undang,” ujar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikutip, Kamis (14/9/2023).
Raka Sandi mengatakan jika penyelenggara ikut dalam perdebatan tersebut justru akan membuat masyarakat kebingungan. Di satu sisi masyarakat membutuhkan kepastian, salah satunya berasal dari penyelenggara.
Penyelenggara khususnya jajaran pengawas, lanjut dia, sebaiknya fokus dan tidak ragu menjalankan tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya yakni pencegahan serta penindakan pelanggaran tahapan Pemilu 2024.
Dalam menjalankan itu, lanjut dia, pengawas pemilu harus didasari peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku maupun kode etik dan pedoman perilaku.
Lihat Juga :