Fahd A Rafiq Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran di Kemenag

Kamis, 27 April 2017 - 19:50 WIB
Fahd A Rafiq Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran di Kemenag
Fahd A Rafiq Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran di Kemenag
A A A
JAKARTA - Ketua ‎bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012.‎

Pria yang juga sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini diduga bersama-sama dengan mantan Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetyo menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.

"KPK meningkatkan status FEF (Fahd El Fouz) ke tahap penyidikan," ujar ‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Atas perbuatannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 Ayat (2) Juncto Ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Psal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Sekadar informasi, Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan untuk Zulkarnaen Djabar. Selain itu juga pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. ‎

Adapun Fahd yang juga putra pedangdut A Rafiq itu pernah dipenjara karena terbukti menyuap Anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Namun pada kasus DPID, Fahd Rafiq telah bebas.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4202 seconds (0.1#10.140)