Ditunjuk Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto: Tak Ada Kata Penahanan di Putusan

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 20:10 WIB
loading...
Ditunjuk Jadi Pengacara...
Pengaca Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi penasihat hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengaca Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi penasihat hukum bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.

“Saya diminta oleh keluarga untuk membantu Djoko Tjandra tapi saya sendiri kan tentu belum bisa memutuskan, kecuali saya bertemu dengan Djoko Tjandra,” kata Otto di Bareskrim Polri, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Tak Memiliki Kekuatan Konstitusional)

Namun, sambung Otto, karena hari libur dirinya belum bisa menemui Djoko Tjandra yang mulai Jumat, 31 Juli 2020 malam, resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Kedatangan Otto ini untuk memastikan apakah Djoko Tjandra masih terikat dengan kuasa hukum lain dalam menangani kasusnya atau tidak.

“Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai lawyer harus klarifikasi itu. Ga boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengaca yang lain. Kalo mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Joko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain,” tandas Otto. (Baca juga: Pakar Pidana Sebut PK Jaksa Atas Djoko Tjandra Cacat Hukum)

Kemudian, salah satu tim kuasa hukum Mirna Salihin dalam kasus Kopi Sianida itu menjabarkan pendapat hukumnya terhadap eksekusi Jaksa terhadap Djoko Tjandra. Otto mengaku akan mengklarifikasi kepada Jaksa Agung perihal putusan hukum yang dijadikan pijakan sehingga menjadi dasar untuk mengeksekusi Djoko Tjandra.

“Kita ingin tanya ke Jaksa Agung. Yang dieksekusi apa. Putusan yang mana. Karena saya baca putusan Joko tidak ada perintah Joko untuk di tahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia 2 tahun penjara. Bayar sejumlah uang. Tapi di dalam KUHAP. Harus ada kata kata perintah ditahan. Tapi kata kata perintah ditahan ini ga ada,” urai Otto.

Jika demikian, sambung Otto, maka menurut KUHAP putusan tersebut batal demi hukum. Untuk itu pentingnya klarifikasi terhadap Jaksa Agung. Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utur berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat malam.

“Karena kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Joko. Sebab kalau engga ada kata perintah untuk ditahan. Jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya engga mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum,” demikian Otto.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Prinsip Berkelanjutan,...
Prinsip Berkelanjutan, Jasa Marga Tingkatkan Pengelolaan Green Toll Road
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved