Ungkap Banyak Napi Lesbian di Rutan Pondok Bambu, Wanita Emas Minta Pindah Tahanan

Rabu, 13 September 2023 - 16:18 WIB
loading...
Ungkap Banyak Napi Lesbian...
Hasnaeni Moein atau Wanita Emas memberikan keterangan kepada media usai divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, Hasnaeni Moein atau Wanita Emas meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan dirinya dariRumah Tahanan ( Rutan)Pondok Bambu , Jakarta Timur. Alasannya, banyak napi suka sesama jenis atau lesbian di rutan khusus wanita tersebut.

Pemindahan tempat tahanan ini disampaikan penasihat hukum Wanita Emas saat sidang putusan kliennya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh Majelis Hakim," kata penasehat hukum Hasnaeni di ruang sidang.

Baca juga: Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara

Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena mengaku tidak lagi memiliki kewenangan setelah menjatuhkan hukuman. Majelis hakim menyarankan penasihat hukum mencantumkan permohonan itu ketika mengajukan banding.

"Tidak bisa Pak, kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami enggak ada kewenangan lagi," kata hakim.

Saat dimintai keterangan terkait permintaan pemindahan lapas, Wanita Emas itu mengungkapkan saat ini di Rutan Pondok Bambu banyak lesbian.

"Di sana itu hampir 99% itu lesbi, jadi penyimpangan seks itu ada di sana, dan sangat banyak itu yang membuat saya resah," kata Wanita Emas kepada wartawan usai persidangan.



Untuk diketahui, Wanita Emas divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Wanita Emas terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim di ruang sidang, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata hakim lagi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Siegfried Mets...
Napi Siegfried Mets dan Ali Tokman Dipulangkan ke Belanda
Soal Nikita Mirzani...
Soal Nikita Mirzani Live saat Ditahan, Begini Tanggapan Menteri Imipas
Filipina Beri Lampu...
Filipina Beri Lampu Hijau Pemulangan WNI Napi Terorisme, Yusril Minta Pendapat BNPT
Menkum Supratman Andi...
Menkum Supratman Andi Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti
Mabes Polri Buka Suara...
Mabes Polri Buka Suara Kapolres Labuhanbatu Diduga Terima Setoran Napi hingga Rp190 Juta
Usai Bali Nine dan Mary...
Usai Bali Nine dan Mary Jane, Giliran Iran Minta Pemindahan Narapidana
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Kendall Jenner Geram...
Kendall Jenner Geram Diterpa Rumor Lesbian, Ini Pernyataan Tegasnya
Rekomendasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved