Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Interupsi saat Pembacaan Surat Tuntutan

Rabu, 13 September 2023 - 12:20 WIB
loading...
Hakim Ingatkan Lukas...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Majelis hakim mengingatkan Gubenur Papua (nonaktif) itu tidak menginterupsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat membacakan surat tuntutannya.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sebelum memulai sidang pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK terhadap terdakwa Lukas Enembe. Lukas bakal dituntut atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).



Hakim Rianto menjelaskan, sidang lanjutan untuk terdakwa Lukas Enembe hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan. Karena itu, hakim meminta agar terdakwa Lukas Enembe tertib mendengarkan surat tuntutan yang akan dibacakan jaksa.

"Sebelum penuntut umum membaca tuntutan, perlu saya ingatkan kepada saudara terdakwa ini acaranya adalah pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved