KPK Pelajari Perintah Hakim PN Jaksel agar Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual untuk Bayar Restitusi
Rabu, 13 September 2023 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
"Apakah nanti betul apa yang diputuskan PN Jaksel dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan, atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," ujar Ali.
Baca Juga: Terbongkar, Rafael Alun Simpan Uang Hasil Korupsi Rp37,8 Miliar di Safe Deposit Box
"Semua harta, semua dari hasil tindak pidana korupsi baik itu gratifikasi, termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan. Yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," imbuhnya.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU. Ia didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Keterlibatan Mario Dandy dan Kakaknya di Pencucian Uang Rafael Alun
Baca Juga: Terbongkar, Rafael Alun Simpan Uang Hasil Korupsi Rp37,8 Miliar di Safe Deposit Box
"Semua harta, semua dari hasil tindak pidana korupsi baik itu gratifikasi, termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan. Yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," imbuhnya.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU. Ia didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Keterlibatan Mario Dandy dan Kakaknya di Pencucian Uang Rafael Alun
Lihat Juga :