KPK Pelajari Perintah Hakim PN Jaksel agar Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual untuk Bayar Restitusi

Rabu, 13 September 2023 - 09:46 WIB
loading...
KPK Pelajari Perintah...
KPK masih mempelajari putusan PN Jaksel yang memerintahkan mobil Jeep Rubicon milik keluarga Mario Dandy Satriyo dilelang untuk membayar restitusi kepada David Ozora. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan agar mobil Jeep Rubicon milik keluarga Mario Dandy Satriyo dilelang untuk membayar sebagian restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora. David Ozora merupakan korban penganiayaan Mario Dandy.

Tapi di sisi lain, mobil tersebut saat ini sedang dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Oleh karenanya, KPK masih mempelajari putusan PN Jaksel tersebut. Sebab mobil Jeep Rubicon tersebut masih dibutuhkan KPK untuk proses persidangan dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.


"Tentu kami segera pelajari nanti juga ya mekanisme hukumnya seperti apa, karena itu kan berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyelesaian penegakan hukumnya melalui proses persidangan yang saat ini masih berlangsung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).

KPK masih akan mempertimbangkan putusan PN Jaksel soal Jeep Rubicon Rafael Alun. Sebab, Jeep Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy tersebut diduga hasil dari pencucian uang Rafael Alun.

"Apakah nanti betul apa yang diputuskan PN Jaksel dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan, atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," ujar Ali.



"Semua harta, semua dari hasil tindak pidana korupsi baik itu gratifikasi, termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan. Yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," imbuhnya.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU. Ia didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.



Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu, Mario Dandy merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut. Mario juga dihukum untuk membayar biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp25,14 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)