Gaji PNS Single Salary, Menpan RB Sebut Pilot Project di PPATK dan KPK
Rabu, 13 September 2023 - 08:34 WIB
loading...
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini sedang melakukan pilot project sistem gaji PNS dengan sistem single salary di PPATK dan KPK. Foto/LKPP
A
A
A
JAKARTA - Sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS ) dengan sistem single salary merupakan pilot project yang baru dilaksanakan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Single salary kita masih pilot project di PPATK dan KPK. Nanti kita evaluasi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan di Kantor Kemenko PMK, dikutip Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Siap-siap! Single Salary ASN Tanpa Tunjangan Bakal Digodok Tahun Depan
Sistem pemberian gaji ini hanya memberikan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan. Terkait PNS yang menggunakan single salary, gaji mereka terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, Azwar juga ikut berkomentar terkait adanya penolakan sistem single salary. Pasalnya sistem ini dirasa tidak adil dengan beban pekerjaan.
"Oleh karena itu sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK. Ya KPK kan ada banyak pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja yang bagus begitu juga integritas dan lain-lain," jelasnya.
Azwar melanjutkan bahwa sistem single salary PNS ini akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor."
"Single salary kita masih pilot project di PPATK dan KPK. Nanti kita evaluasi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan di Kantor Kemenko PMK, dikutip Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Siap-siap! Single Salary ASN Tanpa Tunjangan Bakal Digodok Tahun Depan
Sistem pemberian gaji ini hanya memberikan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan. Terkait PNS yang menggunakan single salary, gaji mereka terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, Azwar juga ikut berkomentar terkait adanya penolakan sistem single salary. Pasalnya sistem ini dirasa tidak adil dengan beban pekerjaan.
"Oleh karena itu sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK. Ya KPK kan ada banyak pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja yang bagus begitu juga integritas dan lain-lain," jelasnya.
Azwar melanjutkan bahwa sistem single salary PNS ini akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor."
Lihat Juga :