Perlu Ada Aturan Tangkal Kampanye Hitam di Medsos

Sabtu, 22 April 2017 - 08:36 WIB
Perlu Ada Aturan Tangkal Kampanye Hitam di Medsos
Perlu Ada Aturan Tangkal Kampanye Hitam di Medsos
A A A
JAKARTA - Kampanye hitam (black campaign) di media sosial yang marak setiap menjelang ajang pemilihan menjadi perhatian DPR.

Panitia Khusus DPR yang menangani Revisi Undang-undang (RUU) Penyelenggara Pemilu menilai perlu ada aturan khusus mengenai aktivitas kampanye di media sosial (medsos).

Anggota Pansus RUU Pemilu, Achmad Baidowi mengatakan, selama ini kampanye di medsos belum diatur dalam undang-undang.

Mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Baidowi menjelaskan PKPU hanya mengatur akun medsos resmi pasangan calon dan para pendukung.

Sementara, lanjuta Baidowi, akun medsos lain belum diatur oleh PKPU tersebut. "RUU mulai mengatur kampanye di medsos," kata Baidowi, Sabtu (22/4/2017).

Menurut dia, pengaturan mekanisme kampanye di medsos penting. Apalagi ke depan tren digital politik siber diprediksi semakin menguat.

Dia mengatakan, masyarakat akan terus menjadi korban kampanye hitam dan berita hoax dari akun-akun liar jika hal tersebut tidak diatur.

"Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa tedeng aling-aling," ucap anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7577 seconds (0.1#10.140)