Lecehkan Istri Tahanan Korupsi, Petugas Rutan KPK Dipecat
Selasa, 12 September 2023 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
Kasus asusila tersebut pertama kali dibongkar mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut, pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi. "Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat, 23 Juni 2023.
Ali Fikri sempat menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan Ali, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023. "Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.
Ali menegaskan oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas. Adapun, sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin. "KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ungkap Ali.
Hasil proses inspektorat KPK menyatakan bahwa M terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin berat. Oleh karenanya, KPK memutuskan untuk memecat M.
Ali Fikri sempat menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan Ali, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023. "Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.
Ali menegaskan oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas. Adapun, sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin. "KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ungkap Ali.
Hasil proses inspektorat KPK menyatakan bahwa M terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin berat. Oleh karenanya, KPK memutuskan untuk memecat M.
(cip)
Lihat Juga :