Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
Senin, 11 September 2023 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Kejagung hingga saat ini telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).
Kemudian, mantan Menkoinfo Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). Teranyar, Kejagung Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Baca juga: JPU Hadirkan 10 Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Termasuk WNA China
Berkas perkara kedelapan tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, pengadilan masih memproses peradilan para tersangka tersebut.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).
Kemudian, mantan Menkoinfo Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). Teranyar, Kejagung Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Baca juga: JPU Hadirkan 10 Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Termasuk WNA China
Berkas perkara kedelapan tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, pengadilan masih memproses peradilan para tersangka tersebut.
(abd)
Lihat Juga :