Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
Senin, 11 September 2023 - 17:58 WIB
loading...
Kejagung mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Ketiga adalah Jemmy Sutjiawan (pihak Swasta), Feriandi Mirza (Kepala Backhaul BAKTI), dan Elvano Hatorangan (pejabat PPK).
Dari pantuan MPI di Kantor Kejagung, ketiga tersangka baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Ketiganya dengan mengenakan rompi tahanan berwarna ungu langsung menaiki mobil tahanan Kejagung.
"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Kuntadi mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Dari pantuan MPI di Kantor Kejagung, ketiga tersangka baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Ketiganya dengan mengenakan rompi tahanan berwarna ungu langsung menaiki mobil tahanan Kejagung.
"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Kuntadi mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Lihat Juga :