JPU Hadirkan 10 Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Termasuk WNA China

Senin, 11 September 2023 - 13:11 WIB
loading...
JPU Hadirkan 10 Saksi...
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). FOTO ILUSTRASI/MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G BAKTI Kominfo, Senin (11/9/2023). Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak 10 saksi ke meja hijau. Mereka adalah:



1. Direktur Utama IBS, Makmur Jauhari

2. Direktur Keuangan IBS, Hani Yahya

3. Direktur Proyek IBS, Rani Widyasari

4. Direktur Penjualan ZTE Indonesia Li Wein Shing

5. Direktur Penjualan ZTE Indonesia Li Wein Shing

6. Karyawan ZTE, Andi Kurniawan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)