JPU Hadirkan 10 Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Termasuk WNA China
Senin, 11 September 2023 - 13:11 WIB
loading...
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). FOTO ILUSTRASI/MPI/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G BAKTI Kominfo, Senin (11/9/2023). Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak 10 saksi ke meja hijau. Mereka adalah:
1. Direktur Utama IBS, Makmur Jauhari
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak 10 saksi ke meja hijau. Mereka adalah:
1. Direktur Utama IBS, Makmur Jauhari
Lihat Juga :