Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Anak Muda Mestinya Bisa Jadi Pemimpin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden ( cawapres ) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) sebenarnya adalah baik. Hal ini disampaikan oleh pengamat politik dari Citra Institute Efriza.
Sebab, kata Efriza, hal itu akan memberikan kesempatan anak-anak muda menjadi pemimpin Indonesia. "Usulan ini sebenarnya baik, melihat bonus demografi dan memang anak muda semestinya dapat juga memimpin Republik ini," kata Efriza, Senin (11/9/2023).
Namun, Efriza berpesan bagi anak muda yang ingin memimpin harus melalui proses matang seperti punya kematangan berpikir, memimpin, dan menghadapi dinamika politik dengan pragmatisme partai dalam sistem kepartaian multipartai.
"Jangan malah nanti yang hadir sosok anak muda ingin unjuk diri karena latar dinasti politik. Jadi semestinya yang dilihat tidak sekadar umur tapi rekam jejaknya," ucapnya.
Menurutnya, jika MK memutuskan menerima gugatan itu baiknya dipraktikkan pada 2029. Efriza pun mendukung usia muda ikut terlibat dalam politik. Dia berkata, anak muda memang harus membuktikan kemampuannya.
"Pemimpin di Indonesia di masa lampau, unjuk diri dalam kemampuan komunikasi, dalam kemampuan berorganisasi, dalam kemampuan kepemimpinan," ucapnya.
"Jadi jangan dorong anak muda karena unsur dinasti politik, tapi hadirkan anak muda dari segi kualitas," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai apabila gugatan batas usia capres-cawapres disetujui MK, maka yang mendapat keuntungan adalah semua pihak.
Hal ini menjawab isu bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menyukseskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di gelanggang Pilpres 2024.
"Kalau orang menuntut katakanlah agar direndahkan itu memang hak konstitusional negara, ya bahwa kemudian itu dikaitkan katakanlah sosok Mas Gibran. Nah, itu kan bisa kemudian semua orang mudah mendapatkan benefit, tidak hanya orang tertentu saja lah gitu," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Arsul menilai, usia pemimpin saat ini cenderung generasi muda. Hal ini tidak lepas dari sistem pendidikan sehingga membuat orang cepat pintar.
"Saya pribadi ya, menurut saya kalau kita lihat kecenderungan saat ini usia-usia pemimpin itu kan makin muda. Kenapa? Karena orang muda sekarang dengan sistem pendidikan dan kemudahan arus informasi itu makin cepat pintarnya gitu loh, itu harus diakui. Pintar tidak hanya dalam knowledge tapi juga dalam kreativitasnya dan ide-ide," jelasnya.
Gugatan batas usia Capres Cawapres dianggap Arsul sebagai hak warga negara untuk mengutarakan pendapatnya. "Itu hak warga negara ya untuk mengekspresikan apa yang warga negara itu anggap sebagai kerugian yang konstitusional, nah itu yang harus kita hormati," tutupnya.
Sebab, kata Efriza, hal itu akan memberikan kesempatan anak-anak muda menjadi pemimpin Indonesia. "Usulan ini sebenarnya baik, melihat bonus demografi dan memang anak muda semestinya dapat juga memimpin Republik ini," kata Efriza, Senin (11/9/2023).
Namun, Efriza berpesan bagi anak muda yang ingin memimpin harus melalui proses matang seperti punya kematangan berpikir, memimpin, dan menghadapi dinamika politik dengan pragmatisme partai dalam sistem kepartaian multipartai.
"Jangan malah nanti yang hadir sosok anak muda ingin unjuk diri karena latar dinasti politik. Jadi semestinya yang dilihat tidak sekadar umur tapi rekam jejaknya," ucapnya.
Menurutnya, jika MK memutuskan menerima gugatan itu baiknya dipraktikkan pada 2029. Efriza pun mendukung usia muda ikut terlibat dalam politik. Dia berkata, anak muda memang harus membuktikan kemampuannya.
"Pemimpin di Indonesia di masa lampau, unjuk diri dalam kemampuan komunikasi, dalam kemampuan berorganisasi, dalam kemampuan kepemimpinan," ucapnya.
"Jadi jangan dorong anak muda karena unsur dinasti politik, tapi hadirkan anak muda dari segi kualitas," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai apabila gugatan batas usia capres-cawapres disetujui MK, maka yang mendapat keuntungan adalah semua pihak.
Hal ini menjawab isu bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menyukseskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di gelanggang Pilpres 2024.
"Kalau orang menuntut katakanlah agar direndahkan itu memang hak konstitusional negara, ya bahwa kemudian itu dikaitkan katakanlah sosok Mas Gibran. Nah, itu kan bisa kemudian semua orang mudah mendapatkan benefit, tidak hanya orang tertentu saja lah gitu," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Arsul menilai, usia pemimpin saat ini cenderung generasi muda. Hal ini tidak lepas dari sistem pendidikan sehingga membuat orang cepat pintar.
"Saya pribadi ya, menurut saya kalau kita lihat kecenderungan saat ini usia-usia pemimpin itu kan makin muda. Kenapa? Karena orang muda sekarang dengan sistem pendidikan dan kemudahan arus informasi itu makin cepat pintarnya gitu loh, itu harus diakui. Pintar tidak hanya dalam knowledge tapi juga dalam kreativitasnya dan ide-ide," jelasnya.
Gugatan batas usia Capres Cawapres dianggap Arsul sebagai hak warga negara untuk mengutarakan pendapatnya. "Itu hak warga negara ya untuk mengekspresikan apa yang warga negara itu anggap sebagai kerugian yang konstitusional, nah itu yang harus kita hormati," tutupnya.
(rca)