Perkara Suap Pajak, Rajamohanan Divonis Tiga Tahun Penjara

Senin, 17 April 2017 - 13:49 WIB
Perkara Suap Pajak, Rajamohanan Divonis Tiga Tahun Penjara
Perkara Suap Pajak, Rajamohanan Divonis Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana tiga tahun penjara terhadap Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ alias Rajesh Rajamohanan Nair‎.

Sebelumnya, Country Director ‎PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia sekaligus President Director and Director Far East Operations Lulu Group Retail itu didakwa melakuan suap dalam pengurusan pajak.

Majelis hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar Butar menilai Rajamohanan terbukti bersalah menurut hukum melakukan suap.

Suap yang diberikan Rajamohanan sejumlah USD148.500 (setara lebih Rp1,998 miliar) kepada terdakwa penerima Handang Soekarno selaku kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Suap tersebut bagian dari komitmen fee sebesar Rp6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rajamohanan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," tutur Hakim Jhon saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017) siang.

Majelis menilai Rajamohanan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Majelis memastikan, pemberian suap kepada Handang Soekarno untuk mempercepat penyelesaian lima masalah pajak yang dihadapi PT EKP Indonesia.

Pertama, permohonan pengembalian lebih bayar pajak (restitusi pajak) sebesar Rp3,5 miliar. Kedua, tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPN tertanggal 6 September 2016 untuk masa pajak Desember 2014 dan Desember 2015 sebesar lebih Rp78,804 miliar.

Ketiga, penolakan tax amnesty. Keempat, pencabutan pengusaha kena pajak (PK). Kelima, pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan.

Permasalahan pajak tersebut diurus pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus.‎

Selepas amar putusan dibacakan, hakim Jhon memberikan kesempatan kepada Rajamohanan dan tim penasihat hukumnya serta JPU menanggapi putusan.

Rajamohanan dan tim penasihat hukum belum mengambil keputusan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Setelah kami diskusi dan koordinasi kami menyatakan pikir-pikir," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Rajamohanan, Samsul Huda.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0351 seconds (0.1#10.140)