Kepala BNPT Usul Kontrol Rumah Ibadah Dinilai demi Menjaga NKRI
Jum'at, 08 September 2023 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Sebab itu, diaI mendorong kepada sejumlah ormas untuk menciptakan mekanisme kolaboratif yang matang dan mantap.
"Di satu sisi, lebih teknis pengelola rumah ibadah menyiapkan sumber daya manusia atau tokoh agama yang mengedepankan cinta kasih. Menghindari para penceramah yang membabi-buta menyebarkan ajaran-ajaran kebencian dan intoleransi," ungkapnya.
Sementara di sisi pemerintah, menyiapkan regulasi yang dapat menguatkan tenun-tenun kebangsaan. Serta menyiapkan mekanisme dalam rangka membangun kesadaran kolektif terkait urgensi moderasi dalam beragama.
"Apalagi kebebasan beragama dan berekspresi dijamin oleh konstitusi negara kita. Sebaiknya gotong royong ini ditujukan untuk menguatkan tenun-tenun kebangsaan agar tidak mudah dikoyak oleh kepentingan sementara," tutup Irfaan.
Sebelumnya, Kepala BNPT Rycko Amelza menggagas agar seluruh elemen terkait melakukan pengawasan kepada rumah ibadah, saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin (4/9/2023). Hal itu pun mengundang polemik dan salah paham berbagai pihak.
"Di satu sisi, lebih teknis pengelola rumah ibadah menyiapkan sumber daya manusia atau tokoh agama yang mengedepankan cinta kasih. Menghindari para penceramah yang membabi-buta menyebarkan ajaran-ajaran kebencian dan intoleransi," ungkapnya.
Sementara di sisi pemerintah, menyiapkan regulasi yang dapat menguatkan tenun-tenun kebangsaan. Serta menyiapkan mekanisme dalam rangka membangun kesadaran kolektif terkait urgensi moderasi dalam beragama.
"Apalagi kebebasan beragama dan berekspresi dijamin oleh konstitusi negara kita. Sebaiknya gotong royong ini ditujukan untuk menguatkan tenun-tenun kebangsaan agar tidak mudah dikoyak oleh kepentingan sementara," tutup Irfaan.
Sebelumnya, Kepala BNPT Rycko Amelza menggagas agar seluruh elemen terkait melakukan pengawasan kepada rumah ibadah, saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin (4/9/2023). Hal itu pun mengundang polemik dan salah paham berbagai pihak.
(maf)
Lihat Juga :