Bareskrim: Tersangka Dito Mahendra Ditangkap di Bali

Jum'at, 08 September 2023 - 12:45 WIB
loading...
Bareskrim: Tersangka Dito Mahendra Ditangkap di Bali
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka Dito Mahendra ditangkap di Bali. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap tersangka Dito Mahendra di Bail. Dito sempat buron terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Iya (ditangkap di Bali)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/9/2023).

Djuhandhani menjelaskan, Dito Mahendra akan dibawa ke Jakarta. Setibanya di Ibu Kota, pihaknya atau penyidik bakal melakukan pemeriksaan intensif kepada Dito Mahendra setelah dilakukan penangkapan. "Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya," ujar Djuhandhani.



Bareskrim menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.



Pasal itu berbunyi, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak”.

Bareskrim saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.

Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya “Disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum”.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)