Bareskrim Bakal Periksa Intensif Tersangka Dito Mahendra setelah Tiba di Jakarta

Jum'at, 08 September 2023 - 12:05 WIB
loading...
Bareskrim Bakal Periksa...
Dit Tipidum Bareskrim Polri menangkap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra . Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap Pengusaha Dito Mahendra yang sempat buron dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia akan dibawa ke Jakarta setelah dilakukan penangkapan.

"Hari ini kembali ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Djuhandhani menjelaskan, setelah dibawa ke Jakarta, pihaknya atau penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada Dito Mahendra. Sayangnya, Bareskrim masih irit bicara terkait lokasi dari penangkapan Dito Mahendra tersebut. "Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya," ujar Djuhandhani.



Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.



Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.

Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUH yang berbunyi “Disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum”
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)