KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan di Rumah Tersangka Eks Dirjen Kemnaker

Jum'at, 08 September 2023 - 09:09 WIB
loading...
KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan di Rumah Tersangka Eks Dirjen Kemnaker
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK menyita catatan transaksi keuangan dari rumah eks Dirjen Kemnaker Reyna Usman. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah salah satu rumah di Jalan Tunon Mengwi Buduk, Kabupaten Badung, Bali. Rumah tersebut dikabarkan milik mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/9/2023).

Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah catatan transaksi transfer uang ke beberapa pihak dari hasil geledah rumah tersebut. KPK bakal segera melakukan proses penyitaan terhadap hasil temuan tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," sambungnya.



Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan.

KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.



KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)