KPK Geledah Rumah di Badung Bali Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

Kamis, 07 September 2023 - 10:41 WIB
loading...
KPK Geledah Rumah di...
Tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di daerah Badung, Bali untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di daerah Badung, Bali. Penggeledahan itu untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah Jalan Tunon Mengwi Buduk, Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, rumah yang digeledah tersebut milik mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman.

"Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Lokasi dimaksud berada di Jalan Tunon Mengwi Buduk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/9/2023).



KPK sedang mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker dari rumah tersebut. Namun, Ali belum mendapat informasi apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung. "Proses penggeledahan sedang berlangsung dan segera kami sampaikan perkembangannya," jelas Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.



Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)