Draf PKPU: Syarat Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun dan Lulus SMA Sederajat
Kamis, 07 September 2023 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
G. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
H. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
I. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
J. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
K. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah,atau DPRD.
L. Terdaftar sebagai pemilih.
M. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
N. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
H. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
I. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
J. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
K. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah,atau DPRD.
L. Terdaftar sebagai pemilih.
M. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
N. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Lihat Juga :