Ketua MUI Cholil Nafis Buka Pra Ijtima' Sanawi DPS 2023
Kamis, 07 September 2023 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
Diakuinya, persoalan halal, dalam dzatiyah atau prosesnya, seakan hanya soal agama. Padahal implikasinya menjadi keadilan dan kesejahteraan. Contohnya akad musyarakah (kerja sama) atau mudharabah (managemen investasi) dalam Islam, semua pihak terlibat dalam proses bisnis, sehingga modal dan pekerjaan ditanggung oleh semua pihak sesuai porsinya masing-masing, baik saat rugi maupun saat mendapatkan untung.
Dalam penentuan halal dan sesuai syariah, kata Cholil Nafis, tergantung kejelasan dan saling ridha saat akad, sehingga tidak ada kazhaliman. Seperti akad murabahah, yaitu akad jual beli yang memastikan kondisi barang baik, akad yang digunakan kedua belah pihak atas dasar kesepakatan modal dan untungnya secara transparan.
"Kiai Cholil Nafis menekankan halal lifestyle dan ekonomi syariah bukan hanya untuk umat Islam tapi untuk kita semua tanpa membedakan keyakinan agamanya. Inilah nilai-nilai pluralitas dalam Islam yang Rahmatan Lil’alamin," katanya.
Dalam penentuan halal dan sesuai syariah, kata Cholil Nafis, tergantung kejelasan dan saling ridha saat akad, sehingga tidak ada kazhaliman. Seperti akad murabahah, yaitu akad jual beli yang memastikan kondisi barang baik, akad yang digunakan kedua belah pihak atas dasar kesepakatan modal dan untungnya secara transparan.
"Kiai Cholil Nafis menekankan halal lifestyle dan ekonomi syariah bukan hanya untuk umat Islam tapi untuk kita semua tanpa membedakan keyakinan agamanya. Inilah nilai-nilai pluralitas dalam Islam yang Rahmatan Lil’alamin," katanya.
(abd)
Lihat Juga :